KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) kembali mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas dari Industri asset manajemen. Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa hukum nasabah NAM tersebut mengungkapkan, pihaknya baru saja mendapatkan data tentang adanya temuan dari OJK pada bulan Desember 2019 yang isinya menjelaskan bahwa Direktur Utama Narada hanya aktif melakukan pengelolaan portfolio dari NAM hingga November 2018. Selebihnya telah dikendalikan langsung oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama. "Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan tentang manajer investasi tanggal Nomor : Kep- 480/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 ( V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi) yang sudah dibuat oleh OJK sendiri selaku pengawas," kata Johannes dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Kuasa hukum nasabah: Ada temuan baru pelanggaran Narada Aset Manajemen (NAM)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) kembali mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas dari Industri asset manajemen. Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa hukum nasabah NAM tersebut mengungkapkan, pihaknya baru saja mendapatkan data tentang adanya temuan dari OJK pada bulan Desember 2019 yang isinya menjelaskan bahwa Direktur Utama Narada hanya aktif melakukan pengelolaan portfolio dari NAM hingga November 2018. Selebihnya telah dikendalikan langsung oleh Made Adi Wibawa selaku Komisaris Utama. "Hal itu tentu tidak sesuai dengan aturan tentang manajer investasi tanggal Nomor : Kep- 480/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 ( V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi) yang sudah dibuat oleh OJK sendiri selaku pengawas," kata Johannes dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/10).