KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Dang Zaeny bakal menjalani sidang lanjutan pada pekan depan dengan pemanggilan saksi-saksi dari pelapor. Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan bahwa selain telah menyiapkan saksi-saksi dari para korban, pihaknya juga berharap agar aliran dana dari para korban ini bisa ditelusuri. Pasalnya, salah satu dakwaan dari para terdakwa ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti diketahui, kerugian dari para korban tercatat mencapai Rp 940 miliar dari total korbannya 2.350 orang.
Kuasa Hukum Nasabah KSP Sejahtera Bersama Ingin Aliran Dana Ditelusuri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Dang Zaeny bakal menjalani sidang lanjutan pada pekan depan dengan pemanggilan saksi-saksi dari pelapor. Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan bahwa selain telah menyiapkan saksi-saksi dari para korban, pihaknya juga berharap agar aliran dana dari para korban ini bisa ditelusuri. Pasalnya, salah satu dakwaan dari para terdakwa ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti diketahui, kerugian dari para korban tercatat mencapai Rp 940 miliar dari total korbannya 2.350 orang.