Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Kresna Life masuk babak baru. Perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021 lalu dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021. 

Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life, Alvin Lim mengatakan, permohonan kasasi ini diajukan oleh Nelly, dkk pada April 2021 silam. Kasasi ini adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU. 

"Keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis hakim karena jelas dalam UU No 40 tahun 2014 tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU," kata Alvin, Minggu (13/6). 


Dengan dikabulkannya kasasi, menunjukkan bahwa Majelis Hakim MA tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus. Alhasil, keputusan pailit tersebut berdampak besar bagi Kresna Life, nasabah dan negara. "Perusahaan tentunya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika tidak, maka kurator akan mengambil alih perusahaan dan seluruh aset Kresna kemudian menaruhnya dalam sita umum," lanjut Alvin. 

Baca Juga: Bayar klaim nasabah yang jatuh tempo, Kresna Life jual jual portofolio saham

Nantinya, kurator akan memiliki akses untuk melihat bagaimana permasalahan Kresna sehingga memperkuat dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan secara pidana oleh para korban Kresna Life. Sementara, bagi nasabah yang mengambil jalur PKPU justru lebih merugi.

Ketika berstatus pailit, kurator akan melikuidasi aset perusahaan dan menjualnya dengan harga sangat rendah. Setelah dipotong biaya kurator, pajak negara terutang dan biaya kreditur lainnya, maka nasabah hanya dapat sekitar 1%-3%. Misalnya saja, kasus gagal bayar koperasi Cipaganti, nasabah hanya dapat sekitar 1% dari modal setor. 

Baca Juga: Diputus pailit, Kresna Life akan ajukan PK

Menurutnya, jalur terbaik adalah pidana. Ketika pidana jalan dan terbukti bermasalah, kepolisian bisa menyita aset perusahaan, seperti kasus gagal bayar KSP Indonesia. Saat itu, Mabes Polri menyita aset perusahaan mulai dari uang kas Rp 29 miliar, rekening bank serta aset properti di Singapura dan Australia. 

"Maka korban bisa meminta ke pengadilan untuk membagi aset yang disita itu ke para korban melalui Kejaksaan. Jumlah yang didapat akan jauh lebih besar daripada jalur PKPU," tutup Alvin. 

Baca Juga: Putusan Pailit, Kresna Life Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati