KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Kresna Life masuk babak baru. Perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021 lalu dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life, Alvin Lim mengatakan, permohonan kasasi ini diajukan oleh Nelly, dkk pada April 2021 silam. Kasasi ini adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU. "Keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis hakim karena jelas dalam UU No 40 tahun 2014 tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU," kata Alvin, Minggu (13/6).
Kuasa hukum nasabah: Pailit Krena Life akan berdampak besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Kresna Life masuk babak baru. Perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021 lalu dengan Nomor perkara 647 K/ Pdt.Sus-Pailit/2021. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life, Alvin Lim mengatakan, permohonan kasasi ini diajukan oleh Nelly, dkk pada April 2021 silam. Kasasi ini adalah imbas dari ketidakpuasan para nasabah Kresna Life atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU. "Keputusan PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengabulkan PKPU Lukman Wibowo adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis hakim karena jelas dalam UU No 40 tahun 2014 tertera bahwa hanya OJK yang bisa mengajukan permohonan PKPU," kata Alvin, Minggu (13/6).