Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Tak Halangi Nasabah Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melalui gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak berhasil. 

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur bilang pihaknya tak akan melarang nasabah yang nantinya memutuskan untuk mengajukan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life. Karena batas waktu untuk mengajukan tagihan kepada tim likuidasi akan segera berakhir di 11 Maret 2023. Sebelumnya, nasabah berharap terhadap adanya PKPU ini.

“Kalau ada yang mau daftar ke tim likuidasi untuk 11 Maret itu ya kami tidak menghalangi karena kami sebagai lawyer juga tidak mau merugikan para klien,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3).


Baca Juga: PKPU Wanaartha Life Kandas, Nasabah Sebaiknya Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa nasabah bisa mempertimbangkan apakah jika mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi ini belum pasti dana mereka akan kembali. “Bagaimana tim likuidasi juga bisa objektif karena mereka ditunjuk pemegang saham,” tambah Benny.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menolak putusan tersebut. Secara paralel, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK, tim likuidasi, maupun pemegang saham.

“Kami harus cek keabsahan tim likuidasi itu ditunjuk seperti apa,” kata dia.

Baca Juga: Jumlah Pemegang Polis yang Ajukan Tagihan ke Tim likuidasi Wanaartha Life Capai 6.741

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati