KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melalui gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak berhasil. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur bilang pihaknya tak akan melarang nasabah yang nantinya memutuskan untuk mengajukan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life. Karena batas waktu untuk mengajukan tagihan kepada tim likuidasi akan segera berakhir di 11 Maret 2023. Sebelumnya, nasabah berharap terhadap adanya PKPU ini. “Kalau ada yang mau daftar ke tim likuidasi untuk 11 Maret itu ya kami tidak menghalangi karena kami sebagai lawyer juga tidak mau merugikan para klien,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3).
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Tak Halangi Nasabah Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melalui gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak berhasil. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur bilang pihaknya tak akan melarang nasabah yang nantinya memutuskan untuk mengajukan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life. Karena batas waktu untuk mengajukan tagihan kepada tim likuidasi akan segera berakhir di 11 Maret 2023. Sebelumnya, nasabah berharap terhadap adanya PKPU ini. “Kalau ada yang mau daftar ke tim likuidasi untuk 11 Maret itu ya kami tidak menghalangi karena kami sebagai lawyer juga tidak mau merugikan para klien,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3).