JAKARTA, Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan bila ketidakhadiran pihak kepolisian diindikasi untuk mengulur-ulur waktu dan memeprcepat pelimpahan berkas perkara. Muji menambahkan bila ketidakhadiran tersebut memberikan contoh yang tidak baik karena bukan hanya pihak Novel tetapi pihak pengadilan juga tidak mengetahui. "Kami minta hakim untuk berikan kepastian bila sampai sidang pada Jumat nanti tidak hadir maka sidang tetap berjalan tanpa adanya termohon (Kepolisian)," katanya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Dalam sidang perdana ini Novel Baswedan terlihat hadir, kedatangannya ini karena dia ingin membacakan pendahuluan dari gugatan tersebut. Asal tahu saja, ada perubahan dalam berkas permohonan pra peradilan. "Ada perubahan di bagian pendahuluan saja," tambahnya.
Kuasa hukum Novel: Polisi mengulur waktu
JAKARTA, Muji Kartika Rahayu, Kuasa Hukum Novel Baswedan mengatakan bila ketidakhadiran pihak kepolisian diindikasi untuk mengulur-ulur waktu dan memeprcepat pelimpahan berkas perkara. Muji menambahkan bila ketidakhadiran tersebut memberikan contoh yang tidak baik karena bukan hanya pihak Novel tetapi pihak pengadilan juga tidak mengetahui. "Kami minta hakim untuk berikan kepastian bila sampai sidang pada Jumat nanti tidak hadir maka sidang tetap berjalan tanpa adanya termohon (Kepolisian)," katanya setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Dalam sidang perdana ini Novel Baswedan terlihat hadir, kedatangannya ini karena dia ingin membacakan pendahuluan dari gugatan tersebut. Asal tahu saja, ada perubahan dalam berkas permohonan pra peradilan. "Ada perubahan di bagian pendahuluan saja," tambahnya.