KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada 23 Juni 2023. Alhasil, langkah selanjutnya perusahaan asuransi jiwa tersebut harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur membeberkan bahwa pihak AJK akan segera melakukan RUPS pada bulan ini. "Mau melakukan, segera," ucap Benny kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (12/7).
Namun, Benny tak tahu pasti tanggal RUPS tersebut akan dilaksanakan. Dia juga mengungkapkan sampai saat ini pembentukan tim likuidasi masih dalam tahap pembahasan. Benny mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) AJK agar pemegang polis dilibatkan dalam tim likuidasi. Menurutnya, hal itu menjadi langkah yang adil bagi nasabah sesuai dengan usulan dalam pertemuan dengan AJK dan PSP pada Minggu (9/7).
Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Minta Dilibatkan Dalam Tim Likuidasi "Jadi, saya sudah melakukan somasi kepada PSP. Somasi juga sudah disampaikan secara terbuka maupun tersurat kepada PSP karena enggak mau cuma omongan saja, tetapi harus transparan dan lewat jalur damai," ungkapnya. Benny mengaku tak akan menerima jika sampai PSP menunjuk sendiri tim likuidasi tanpa melibatkan pempol. Oleh karena itu, Benny sebagai kuasa hukum pemegang polis akan melakukan tindakan hukum dan akan berbuat hal yang sesuai prosedur hukum untuk melakukan perlawanan kalau tim likuidasi tak ada perwakilan dari pihak pemegang polis. Sementara itu, salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian, mengaku setuju bahwa dalam tim likuidasi harus ada perwakilan dari pemegang polis. "Biar bisa mengawasi dan tahu kinerja tim likuidasi. Jangan sampai semua serba tertutup dan tidak transparan," kata Christian kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (12/7). Sebagai informasi, apabila tim likuidasi sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan pembubaran dan melakukan pembentukan tim likuidasi.
Baca Juga: Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Bertemu Pemegang Polis, Ini yang Dibahas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK juga turut mengeluarkan perintah tertulis dalam rangka perlindungan konsumen. “OJK telah memerintahkan pemegang saham Kresna Life yaitu PT Duta Makmur Sejahtera, Michael Steven, para direksi itu bertanggung jawab mengganti kerugian untuk membayar kepada pemegang polis,” ungkapnya. Adapun pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan OJK setelah perusahaan asuransi itu melewatkan beberapa kali kesempatan untuk menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari