JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar. "Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Nursyahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Kuasa Hukum sarankan Samad tak penuhi panggilan
JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar. "Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Nursyahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.