JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar. "Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2). Nursyahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
"Surat panggilan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delicti (waktu kejadian) sehingga dia tidak tahu perbuatan yang kapan," kata Nursyahbani. Selain itu, tim kuasa hukum mengupayakan agar pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya tidak harus di Polda Sulselbar. Menurut dia, kasus yang menjerat Abraham hanya persoalan administrasi sehingga bukan termasuk kasus yang besar. "Ini kan hanya menyangkut tindak pidana administrasi dan kalau toh mau diperiksa, sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," kata dia.