KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun kuasa hukum Novanto mengusulkan agar ketua umum Partai Golkar ini tidak memenuhi panggilan KPK. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah bilang panggilan dilayangkan kepada Novanto untuk menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Keputusan di Pak Novanto. Namun kami memberikan saran untuk tidak hadir karena KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil," kata Fredrich Yunadi, Minggu (12/11).
Kuasa hukum sarankan Setnov tak hadir ke KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun kuasa hukum Novanto mengusulkan agar ketua umum Partai Golkar ini tidak memenuhi panggilan KPK. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah bilang panggilan dilayangkan kepada Novanto untuk menjadi saksi atas kasus tindak pidana korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. "Keputusan di Pak Novanto. Namun kami memberikan saran untuk tidak hadir karena KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil," kata Fredrich Yunadi, Minggu (12/11).