KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah merespons pembacaan dakwaan terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap perkara PLTU Riau. "Setelah membaca dengan cermat surat dakwaan dari penuntut umum kami akan mengajukan keberatan Yang Mulia, kalau diperkenankan kami akan bacakan juga pada persidangan hari ini, kami sudah siap," kata Soesilo Ariwibowo, Senin (24/6). Soesilo Ariwibowo optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Kuasa hukum Sofyan Basir pertama, keberatan atas penerapan pasal 15 UU tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan (di juncto kan) pasal 56 ke - 2 KUHP karena dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur.
Kuasa hukum Sofyan Basir keberatan atas dakwaan jaksa KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah merespons pembacaan dakwaan terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap perkara PLTU Riau. "Setelah membaca dengan cermat surat dakwaan dari penuntut umum kami akan mengajukan keberatan Yang Mulia, kalau diperkenankan kami akan bacakan juga pada persidangan hari ini, kami sudah siap," kata Soesilo Ariwibowo, Senin (24/6). Soesilo Ariwibowo optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Kuasa hukum Sofyan Basir pertama, keberatan atas penerapan pasal 15 UU tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan (di juncto kan) pasal 56 ke - 2 KUHP karena dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur.