Kuasa hukum Sofyan Basir keberatan atas dakwaan jaksa KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah merespons pembacaan dakwaan terdakwa Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap perkara PLTU Riau.

"Setelah membaca dengan cermat surat dakwaan dari penuntut umum kami akan mengajukan keberatan Yang Mulia, kalau diperkenankan kami akan bacakan juga pada persidangan hari ini, kami sudah siap," kata Soesilo Ariwibowo, Senin (24/6).

Soesilo Ariwibowo optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Kuasa hukum Sofyan Basir pertama, keberatan atas penerapan pasal 15 UU tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan (di juncto kan) pasal 56 ke - 2 KUHP karena dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur.


Kedua, penerapan pasal 56 ke - 2 KUHP dalam surat dakwaan dinilai keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir.

Ketiga, konstruksi surat dakwaan dinilai tidak cermat dengan kualitas terdakwa yang diduga telah memfasilitasi untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan.

Menanggapi hal itu, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, apakah yang telah disebutkan Kuasa Hukum Sofyan Basir terhadap surat dakwaan benar adanya. JPU KPK nantinya akan menghadirkan 4 saksi ahli untuk membuktikan kebenaran dalam surat dakwaan tersebut.

"Makanya nanti kita pelajari lagi, saya lihat materinya (eksepsi), mirip materi pra peradilan, nah ini juga lebih banyak cenderung ke perkara pokok, maka itu harus dibuktikan di persidangan. Kita ada 4 ahli nanti mungkin bisa dilihat secara teori apakah bantuan itu voltooid nya di mana, nanti kita lihat di persidangan saja. Kalau sekarang kita bahas itu terlalu cepat," tutur Budhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli