KONTAN.CO.ID - Kasus konflik antar para Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI) mulai menemukan titik terang. Dr.Prastopo,Bc.Hk.,S.H,M.H., selaku kuasa hukum PT.SI dari Trust Law Office menjelaskan, konflik berawal dari adanya niatan Staedtler Noris GmbH (SNG) yang hendak menutup pabrik PT. SI dan dipindahkan ke Amerika Selatan. Niat tersebut telah disampaikan secara tertulis dikirimkan kepada PT. AUC (salah satu pemegang saham) dan telah diumumkan secara terbuka di hadapan ratusan karyawan PT. SI pada tanggal 3 Mei 2021. Namun jumlah kepemilikan saham Staedtler Noris GmbH di PT.SI tidak cukup sehingga tidak memungkinkan menutup pabrik sepihak. Perselisihan antar pemegang saham itu akhirnya menimbulkan peristiwa hukum diantaranya tindak pidana yang dilakukan oleh Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini (keduanya kuasa hukum Staedtler Noris GmbH) dan Rudi Tanran (yang mengaku sebagai Presiden Direktur PT. SI). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Philipp Kersting dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada. Terdakwa lain dalam kasus ini, Rudi Tanran, juga dijatuhi pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan secara berlanjut.
Kuasa Hukum Staedtler Noris GmbH divonis bersalah membuat RUPS Rekayasa
KONTAN.CO.ID - Kasus konflik antar para Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI) mulai menemukan titik terang. Dr.Prastopo,Bc.Hk.,S.H,M.H., selaku kuasa hukum PT.SI dari Trust Law Office menjelaskan, konflik berawal dari adanya niatan Staedtler Noris GmbH (SNG) yang hendak menutup pabrik PT. SI dan dipindahkan ke Amerika Selatan. Niat tersebut telah disampaikan secara tertulis dikirimkan kepada PT. AUC (salah satu pemegang saham) dan telah diumumkan secara terbuka di hadapan ratusan karyawan PT. SI pada tanggal 3 Mei 2021. Namun jumlah kepemilikan saham Staedtler Noris GmbH di PT.SI tidak cukup sehingga tidak memungkinkan menutup pabrik sepihak. Perselisihan antar pemegang saham itu akhirnya menimbulkan peristiwa hukum diantaranya tindak pidana yang dilakukan oleh Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini (keduanya kuasa hukum Staedtler Noris GmbH) dan Rudi Tanran (yang mengaku sebagai Presiden Direktur PT. SI). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, Majelis Hakim menyebutkan Terdakwa Philipp Kersting dijatuhi pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, dan Zuhesti Prihadini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik secara berlanjut, dan membuat RUPS rekayasa yang tidak pernah ada. Terdakwa lain dalam kasus ini, Rudi Tanran, juga dijatuhi pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan secara berlanjut.