KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Starbucks Cooperation enggan berkomentar terkait somasi yang dilayangkan kliennya kepada Abdillah Muhammad, pengusaha kopi asal Lampung dengan merek Ahli Kopi Lampung (AKL). Dari berkas somasi yang dilayangkan, diketahui bahwa Starbucks memberikan kuasa hukumnya kepada kantor hukum Suryomucitro & Co terhadap dua pengacara Evi Triana Wulandari, dan Tania Lovita. Saat Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi hal tersebut, Evi enggan memberikan penjelasan. "Saya belum dapat kuasa untuk bicara kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Nanti akan kami tanyakan dahulu kepada klien kami dan akan segera kami beritahukan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/3).
Kuasa hukum Starbucks bungkam soal gugatan ke pengusaha kopi Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Starbucks Cooperation enggan berkomentar terkait somasi yang dilayangkan kliennya kepada Abdillah Muhammad, pengusaha kopi asal Lampung dengan merek Ahli Kopi Lampung (AKL). Dari berkas somasi yang dilayangkan, diketahui bahwa Starbucks memberikan kuasa hukumnya kepada kantor hukum Suryomucitro & Co terhadap dua pengacara Evi Triana Wulandari, dan Tania Lovita. Saat Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi hal tersebut, Evi enggan memberikan penjelasan. "Saya belum dapat kuasa untuk bicara kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Nanti akan kami tanyakan dahulu kepada klien kami dan akan segera kami beritahukan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/3).