JAKARTA. Ketua tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mempermasalahkan legalitas dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi Sutan. Menurut Eggi, kedua penyidik bernama Budi Nugroho dan Ambarita Damanik tersebut tidak berhak untuk menyidik kasus Sutan. "Keduanya sudah bukan penyidik lagi. Mereka itu penyidik oplosan," ujar Eggi saat ditemui sebelum sidang perdana gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Menurut Eggi, seharusnya Budi dan Ambarita tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik karena telah diberhentikan dari kepolisian. Ia menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2014, Budi sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. Adapun Ambarita tidak lagi sebagai anggota Polri sejak 30 November 2014.
Kuasa hukum Sutan pertanyakan penyidik KPK
JAKARTA. Ketua tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mempermasalahkan legalitas dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi Sutan. Menurut Eggi, kedua penyidik bernama Budi Nugroho dan Ambarita Damanik tersebut tidak berhak untuk menyidik kasus Sutan. "Keduanya sudah bukan penyidik lagi. Mereka itu penyidik oplosan," ujar Eggi saat ditemui sebelum sidang perdana gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Menurut Eggi, seharusnya Budi dan Ambarita tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik karena telah diberhentikan dari kepolisian. Ia menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2014, Budi sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. Adapun Ambarita tidak lagi sebagai anggota Polri sejak 30 November 2014.