KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu. “Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/11).
Kuasa hukum Tomy Winata bantah eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu. “Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/11).