Kuasa hukum Toshio tuding KPK tidak punya bukti



JAKARTA. Penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Toshio Shiokawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kabur.

Penetapan tersangka pada Toshio Shiokawa oleh KPK terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Toshio, yaitu Syafruddin Lubis di Jakarta, Senin (23/4). Ia bilang, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK setidaknya harus memiliki dua alat bukti. "KPK selama ini hanya mengacu pada putusan PN (Pengadilan Negeri) saja," kata Syafruddin Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (23/4). Selain itu, Syafruddin melanjutkan bahwa vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrahct.


Dengan begitu, putusan ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh KPKP. "Sangat rancu menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," imbuhnya. Selain itu, Syafruddin menilai KPK belum pernah memanggil Shiokawa dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengumumkan, Toshio Shiokawa sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia. "Terkait suap serikat pekerja PT Onamba," ujar Johan di KPK. Johan menegaskan, dalam perkara ini, KPK telah berkomunikasi dengan pemerintah negara Jepang, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Jepang. "Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait (Jepang)," ungkap Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri