JAKARTA. Penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Toshio Shiokawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kabur. Penetapan tersangka pada Toshio Shiokawa oleh KPK terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Toshio, yaitu Syafruddin Lubis di Jakarta, Senin (23/4). Ia bilang, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK setidaknya harus memiliki dua alat bukti. "KPK selama ini hanya mengacu pada putusan PN (Pengadilan Negeri) saja," kata Syafruddin Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (23/4). Selain itu, Syafruddin melanjutkan bahwa vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrahct.
Kuasa hukum Toshio tuding KPK tidak punya bukti
JAKARTA. Penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Toshio Shiokawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kabur. Penetapan tersangka pada Toshio Shiokawa oleh KPK terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Toshio, yaitu Syafruddin Lubis di Jakarta, Senin (23/4). Ia bilang, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK setidaknya harus memiliki dua alat bukti. "KPK selama ini hanya mengacu pada putusan PN (Pengadilan Negeri) saja," kata Syafruddin Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (23/4). Selain itu, Syafruddin melanjutkan bahwa vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrahct.