Kuasa Hukum: Transaksi HSBC dan Tobu Sesuai Peraturan BI



Jakarta. Sidang gugatan derivatif antara HSBC dan PT Tobu Indonesia Steel memasuki tahap akhir jelang putusan. Hari ini majelis hakim yang diketuai Haswandy memberi kesempatan pada dua pihak untuk membacakan kesimpulan setelah kedua pihak sudah menghadirkan para saksi. HSBC sebagai pihak penggugat tetap menilai, transaksi yang dilaksanakan dua belah pihak sudah sesuai dan dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tertanggal 13 September 2005.HBBC menegaskan, Sudjono selaku Tergugat I yang bertindak selaku Penjamin/Guarantor dalam transaksi derivatif, bertanggung jawab penuh atas kewajiban keuangan yang harus dipenuhi kepada HSBC akibat gagal bayar oleh PT Tobu Indonesia Steel dalam transaksi tersebut.Kuasa Hukum HSBC, Mustika Kuwera, menegaskan, transaksi derivatif yang dilakukan antara HSBC dengan PT Tobu Indonesia Steel adalah sah, sesuai dengan hukum dan aturan Bank Indonesia. Sehingga, jumlah gagal bayar PT Tobu Indonesia Steel tanggal 5 Januari 2009 kepada HSBC sebesar US$ 5.275.297.Mustika bilang, mengingat sejak awal perjanjian Sudjono telah bertindak sebagai Penjamin dalam transaksi derivatif tersebut di atas, maka jika terjadi gagal bayar, Sudjono selaku Penjamin wajib melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut di atas menggantikan PT Tobu Indonesia Steel kepada HSBC yang per tanggal 20 April 2009 sudah menjadi US$5.491.830, belum termasuk bunga, denda dan biaya lain yang terus berjalan.Menurut Mustika, HSBC telah beritikad baik dengan menghentikan transaksi begitu PT Tobu Indonesia Steel gagal bayar padahal menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/14/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009 yang menyatakan bank dapat meneruskan kontrak. Dengan demikian, permintaan provisi PT Tobu Indonesia Steel adalah tidak beralasan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan