Kuasa hukum upayakan Djoko Tjandra hadiri sidang peninjauan kembali pada 20 Juli 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, tengah diupayakan dapat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 20 Juli 2020 nanti.

Hal itu terkonfirmasi melalui salah satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. "Sampai hari ini sih kami benar-benar mengupayakan ya. Kita dari tim kuasa hukum benar-benar ingin pak Djoko Tjandra hadir supaya PK kita bisa hadir. Kalau enggak hadir kan enggak jalan juga PK kita," kata Andi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).

Namun, kata Andi, kepastian Djoko Tjandra bakalan datang ada di tangan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sendiri. "Cuma keputusan kan ada di tangan pak Djoko ya hadir apa enggak. Tapi kita mengupayakan," katanya.


Baca Juga: Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar

Soal keberadaan Djoko Tjandra, informasi terakhir yang diterima Andi, kliennya sedang berada di Malaysia. Djoko ada di Malaysia diketahui untuk keperluan berobat. "Iya di Malaysia. Kalau kami tahunya beliau masih di Malaysia," ujar Andi.

Jikalau nanti saat mendatangi sidang PK Djoko Tjandra dibekuk Kejagung, pihak kuasa hukum tak akan menghalangi. Karena, kata Andi, kepentingan kuasa hukum hanya mengurus PK Djoko Tjandra. "Yang penting kita dari kuasa hukum PK-nya saja ini. Yang penting penegakan hukum fair memberi kesempatan beliau menjalankan sidang PK-nya selesai. Urusan penangkapan, itu kami hormati," kata Andi.

Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan PK yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko divonis dua tahun penjara. Uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546 miliar pun dirampas negara. Uang tersebut diterima perusahaan Djoko, PT Era Giat Prima, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia karena Bank Bali mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Kejar buronan korupsi lewat Tim Pemburu Koruptor, efektifkah?

Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap mengucurkan dana ke perusahaan Djoko. Pada 8 Juni 2020, Djoko mengajukan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan PK atas putusan MA yang menghukumnya 2 tahun penjara itu.

Sidang PK sebelumnya digelar pada sekira akhir Juni 2020, namun sidang itu ditunda karena Djoko tak hadir dengan alasan sakit. Pada 6 Juli lalu, sidang digelar kembali, Djoko lagi-lagi absen dengan alasan yang sama sehingga sidang ditunda hingga 20 Juli mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diduga Masih di Malaysia, Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK 20 Juli"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .