KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery. Keduanya adalah warga negara Singapura terkait sengketa pembagian bonus keuntungan perusahaan senilai Rp 700 miliar. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Ahli Waris Eka Said yaitu Rozita dan Ery, Damian Renjaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim Anggota I, telah memutuskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura untuk dinyatakan pailit pada Jumat, 31 Mei 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris Eka Said, yaitu Rozita dan Ery, yang berstatus sebagai WNA Singapura.
Baca Juga: Digugat Arsjad Rasjid, Ahli Waris Krama Yudha Terancam Pailit Putusan nomor perkara PKPU No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut diwarnai oleh dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Darianto, yang menyatakan bahwa sejak awal debitur tidak layak dimasukkan ke dalam PKPU karena hanya sebagai ahli waris. Oleh karena itu, pencabutan PKPU seharusnya dilakukan, bukan dipailitkan. Damian mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia mengklaim bahwa Hakim Pengawas dalam PKPU menetapkan tidak adanya utang, namun hakim pemutus membatalkan penetapan tersebut. Kemudian, pengurus PKPU menetapkan Rp 541 miliar utang, lalu hakim pengawas menetapkan Rp 132 miliar utang karena ada bukti baru berupa transfer dana dari almarhum kepada kreditor selama masa hidupnya.
Baca Juga: Permohonan PKPU Arsjad Rasjid Terhadap Krama Yudha Dinilai Tidak Tepat "Saat di angka Rp 132 miliar, kami cukup kooperatif dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya saja, tetapi seolah dihalangi oleh pengurus karena pengurus bersikeras Rp 541 miliar sampai sebelum putusan pailit," ujar Damian dalam keterangannya, Selasa (11/6). Menurut Damian, sejak awal, sengketa ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada Ayahnya Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (alm. Sjarnobi Said). "Hal itu dituangkan dalam akta tahun 1998, tetapi itu bukanlah sebuah kewajiban hukum dari alm. Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin," ujar Damian. Damian juga menjelaskan bahwa setelah mereka menelusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery Said (alm. Eka Said), sebagai penerus dari alm. Sjarnobi Said, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor, namun seolah-olah alm. Eka Said tidak pernah memberikan apapun.
Baca Juga: Akta 78 Sumber Sengketa Keluarga Arsjad Rasjid & Ahli Waris Krama Yudha, ini Isinya "Kami akan kasasi terhadap putusan ini, klien kami WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan dzolim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto untuk membantu kami yang terdzolimi dalam perkara ini," ucap Damian. Kasus ini bermula saat Mohammad Arsjad Rashid Prabu Mangkuningra (Arsjad Rashid) yang juga ketua umum KADIN, bersama tiga orang lainnya melayangkan permohonan PKPU terhadap Rozita, dan Ery Rizly di PN Jakarta Pusat. Para ahli waris pendiri PT Krama Yudha bersengketa perihal bonus laba yang kini diklaim bernilai Rp 700 miliar. Pangkal permasalahannya bersumber dari akta perjanjian nomor 78 tertanggal 20 April 1998 yang dibuat Sjarnoebi Said, pendiri Krama Yudha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli