Kuasa Hukum Wisnu: Jika Meninggal, Commonwealth Wajib Membayar



JAKARTA. Jawaban Commonwealth atas gugatan Wisnu Priambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa polis tidak bisa dicairkan lantaran hanya mengikat almarhum selaku istri penggugat tidak diterima David Tobing selaku Kuasa Hukum Wisnu. Menurut David, dalam polis sejak persetujuan bersama sudah secara resmi berlaku. "Kembali ke prinsip asuransi yang baku, jika meninggal harus dibayar," tegas David kepada KONTAN, Rabu (10/3).David menegaskan, perusahaan tidak bisa serta-merta menggunakan acuan kriteria baku dalam setiap produk atau layanan yang tengah digunakan konsumen, kemudian di tengah jalan tiba tiba diubah secara sepihak. "Klausula baku dilarang juga oleh UU Konsumen. Dalam polis sejak persetujuan bersama sudah berlaku, itu berlaku pertanggungan," tegasnya.David tetap menuding, kliennya telah ditelantarkan pihak Commonwealth karena apa yang menjadi haknya untuk mendapatkan ganti rugi asuransi milik istrinya tak kunjung dicairkan. "Commonweatlh dan Bank Permata telah menelantarkan nasabahnya dengan klausula-klausula baku dalam premi asuransi yang sebenarnya dilarang oleh Undang-Undang Konsumen," tegas David.Kuasa hukum Commonweath Ricardo Simanjuntak mengatakan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bulanlah gugatan perdata yang diajukan dalam hal terjadinya konflik sehubungan dengan Perjanjian Asuransi. Ricardo menegaskan, sebagai suatu konsekuensi dari Perjanjian Asuransi, maka berdasarkan pasal 1340, 1338 KUH Perdata jo. pasal 246 KUH Dagang dan pasal 1 ayat (1) Undang Undang No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha Perasuransian No 2/1992) dengan tegas menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi tersebut merupakan suatu perjanjian yang sah dan hanya mengikat antara Almarhum istri Penggugat, sebagai Tertanggung dengan tergugat I, sebagai penanggung.Soal tudingan telah melakukan pendebetan secara berturut turut yakni selama empat bulan, Ricardo mengatakan telah terjadi kehilafan autodebet yang telah segera dikembalikan ke rekening tertanggung. Alhasil, dalil penggugat yang menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan kelebihan pendebetan adalah sangat tidak beralasan dan tidak benar sehingga karenanya harus dikesampingkan.

"Dalil untuk meminta ganti rugi material adalah sangat tidak beralasan, karena sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat," tegas Ricardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi