KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul bisa mengawasi seluruh gerak-gerik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak-anak usahanya. Pengawasan terutama dilakukan pada langkah pemerintah dalam privatisasi BUMN. Kewenangan itu rencananya akan masuk (RUU) BUMN. Tidak hanya BUMN, pengawasan terhadap privatisasi juga akan dilakukan terhadap seluruh perusahaan turunan BUMN. "Perubahan merger dan akuisisi atau apapun penjualan BUMN harus melalui persetujuan DPR, jadi BUMN itu termasuk anak hingga cicit BUMN," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7). Pada pasal 107 RUU BUMN, Baleg memberikan catatan bahwa setiap tindakan terkait BUMN harus izin dari DPR. Ini berbeda dari UU No.19 tahun 2003. Pada pasal 82 ayat 2 dinyatakan, terhadap BUMN yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria, maka hanya perlu mendapat rekomendasi Menteri Keuangan. Kepada DPR sifatnya hanya konsultasi dan sosialisasi.
Kuasa parlemen di BUMN hingga cicit perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanas. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usul bisa mengawasi seluruh gerak-gerik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak-anak usahanya. Pengawasan terutama dilakukan pada langkah pemerintah dalam privatisasi BUMN. Kewenangan itu rencananya akan masuk (RUU) BUMN. Tidak hanya BUMN, pengawasan terhadap privatisasi juga akan dilakukan terhadap seluruh perusahaan turunan BUMN. "Perubahan merger dan akuisisi atau apapun penjualan BUMN harus melalui persetujuan DPR, jadi BUMN itu termasuk anak hingga cicit BUMN," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7). Pada pasal 107 RUU BUMN, Baleg memberikan catatan bahwa setiap tindakan terkait BUMN harus izin dari DPR. Ini berbeda dari UU No.19 tahun 2003. Pada pasal 82 ayat 2 dinyatakan, terhadap BUMN yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria, maka hanya perlu mendapat rekomendasi Menteri Keuangan. Kepada DPR sifatnya hanya konsultasi dan sosialisasi.