Kuasa Pertambangan Wajib Pasok Batubara



JAKARTA. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan mengikutsertakan perusahaan berstatus Kuasa Pertambangan (KP) batubara untuk wajib pasok dalam negeri. Aturan wajib pasok bagi perusahaan KP itu akan diterbitkan menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral Batubara (RUU Minerba).

Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum) Departemen ESDM menyebut dengan UU Minerba Nomor 11/1967 yang lama pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wajib pasok bagi perusahaan-perusahaan KP Batubara.  "Nanti kalau UU yang baru diterbitkan, akan ada ketentuan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang menentukan besaran DMO nya lalu melaporkannya kepada Pemerintah Pusat. Pemda harus mengatur pengelolaan tambang dengan benar, kalau enggak nanti kita melakukan pengawasan," ujar Bambang, Senin (17/11).Ditambahkan Sekretaris Jenderal Ditjen Minerbapabum Witoro Soelarno, nantinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan membagi tugas lebih detail lagi mengenaiketentuan wajib pasok batubara terhadap KP ini. "Pengawasan dan kontrol perusahaan KP itu akan dilakukan melalui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB). Harusnya KP ini ada RKAB-nya juga seperti perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," kata Witoro. Ia menyebut mekanisme penyaringan DMO batubara ke perusahaan-perusahaan KP itu nantinya akan dilakukan oleh Dinas Pertambangan di daerah.Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat ini sedang menyiapkan tiga peraturan menteri yang akan mengatur mengenai tata niaga batubara dalam negeri dan mulai diberlakukan tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: