JAKARTA. Tidak hanya sejumlah tokoh nasional dan organisasi keagamaan yang menggugat Undang Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi(MK). Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) juga melakukan langkah serupa. Sidang uji materi ini sudah berlangsung tiga kali. Kemarin, sidang meminta keterangan pemohon dan saksi dari pemohon. FSPPB dan KSPMI sebagai pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Migas yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Ambil contoh, tentang pemisahan pelaksana dan pengatur hulu dan hilir migas. Akibat dari pemisahan ini, kuasa negara di migas menjadi lemah. Ugan Gandar, Presiden FSPPB bilang, pemisahan itu mendorong Pertamina mendirikan anak perusahaan baru. “Dengan anak usaha baru, maka berpotensi melahirkan pemilik baru sehingga peran Pertamina sebagai milik negara jadi lemah,” ujarnya, kemarin.
Kuasa Pertamina dalam Migas harus dikembalikan
JAKARTA. Tidak hanya sejumlah tokoh nasional dan organisasi keagamaan yang menggugat Undang Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi(MK). Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) juga melakukan langkah serupa. Sidang uji materi ini sudah berlangsung tiga kali. Kemarin, sidang meminta keterangan pemohon dan saksi dari pemohon. FSPPB dan KSPMI sebagai pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Migas yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 dan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Ambil contoh, tentang pemisahan pelaksana dan pengatur hulu dan hilir migas. Akibat dari pemisahan ini, kuasa negara di migas menjadi lemah. Ugan Gandar, Presiden FSPPB bilang, pemisahan itu mendorong Pertamina mendirikan anak perusahaan baru. “Dengan anak usaha baru, maka berpotensi melahirkan pemilik baru sehingga peran Pertamina sebagai milik negara jadi lemah,” ujarnya, kemarin.