JAKARTA. Pemerhati ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai tudingan praktik monopoli yang dilontarkan terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa dianggap bisa melemahkan Industri telekomunikasi Indonesia. Tudingan ke Telkomsel tersebut juga menurutnya tidak main-main, bersinggungan dengan pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika benar tudingan itu maka akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU. “Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia. Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren,” katanya, Kamis (30/06).
Kuasai luar Jawa, Telkomsel dianggap monopoli?
JAKARTA. Pemerhati ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai tudingan praktik monopoli yang dilontarkan terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa dianggap bisa melemahkan Industri telekomunikasi Indonesia. Tudingan ke Telkomsel tersebut juga menurutnya tidak main-main, bersinggungan dengan pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika benar tudingan itu maka akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU. “Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia. Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren,” katanya, Kamis (30/06).