Kubu 01 dan 03 Ungkap Peluang Penggunaan Hak Angket Atas Kecurangan Pemilu 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penggunaan Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengungkapkan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 terus bergulir.

Kubu pasangan calon presiden 01, Anies-Muhaimin tetap mendorong dilaksanakan Hak Angket oleh DPR yang diserahkan pada partai politik koalisi perubahan.

Diketahui, koalisi perubahan meliputi partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa.


Baca Juga: MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah, Ini Alasannya

"AMIN tetap mendorong dilaksanakan Hak Angket oleh DPR dan itu diserahkan kepada partai politik," kata Ketua Dewan Pakar Tim Nasional AMIN, Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi, Minggu (3/3).

Ia memastikan, pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu sudah berlangsug bahkan sebelum pemilu oleh Tim di seluruh Indonesia.

"Adapun sengketa hasil Pemilu kami masih mengikuti proses rekapitulasi yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Menghadapi berbagai kemungkinan hasil Timnas Amin menyiapkan segala langkah dan persiapan termasuk bukti terkait, sambil menunggu penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Baca Juga: PKS Sambut Positif Hak Angket, Siap Dukung dan Kawal

"Timnas AMIN dan THN Amin tetap bekerja mengumpulkan semua bukti dan data untuk membuktikan dugaan indikasi pelanggaran dan kecurangan," pungkasnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menemukan indikasi kuat politisasi Bantuan Sosial (Bansos) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menurut data yang ada Kemensos penerima bansos itu sekitar 18 juta sampai 20 juta warga miskin, tapi  untuk Bansos El Nino penerimanya hampir 50 juta orang," kata Deddy Sitorus dalam keterangan resminya.

Menurutnya, politisasi bansos terkait Pemilu 2024 layak diselidiki untuk mengungkap kebenarannya. Tentunya, hak angket menjadi salah satu cara untk menyelidiknya.

Baca Juga: Soal Hak Angket Pemilu, Begini Tanggapan PDI-P

"Bansos itu ada kaitannya dengan UU APBN dan ini hanya bisa diproses di Hak Angket DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Melalui hak angket DPR, berbagai pertanyaan mengenai kejanggalan anggaran dan penyaluran bansos dapat diselidiki," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto