JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Bali, Aburizal Bakrie, menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis mengatakan, gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1). Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia. Hal itu, kata Bambang, sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai, yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia. Bambang menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini. Pertama, katanya, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.