JAKARTA. Pengurus DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah mengajukan permohonan gugatan sengketa kepengurusan partai ke Mahkamah Partai Golkar. Permohonan itu diajukan setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan yang mereka. "Permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat, 6 Februari. Tim Penyelamat Partai Golkar melalui kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, melalui keterangan pers, Senin (9/2). Lamhot berharap Mahkamah Partai dapat segera menggelar sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal dapat segera terealisasi. Menurut dia, selama ini upaya islah melalui perundingan belum membuahkan hasil, meski telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.
Kubu Agung ajukan gugatan ke Mahkamah Golkar
JAKARTA. Pengurus DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah mengajukan permohonan gugatan sengketa kepengurusan partai ke Mahkamah Partai Golkar. Permohonan itu diajukan setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan yang mereka. "Permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat, 6 Februari. Tim Penyelamat Partai Golkar melalui kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, melalui keterangan pers, Senin (9/2). Lamhot berharap Mahkamah Partai dapat segera menggelar sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal dapat segera terealisasi. Menurut dia, selama ini upaya islah melalui perundingan belum membuahkan hasil, meski telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.