JAKARTA. Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (4/3). Kubu Agung memohon pengesahan kepengurusan setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar menerima hasil Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta. "Kami sampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan DPP dari Munas Ancol, di mana dua majelis hakim dalam Mahkamah Partai menyatakan Munas Ancol sah dan dua hakim tidak berpendapat karena pihak Aburizal Bakrie mengajukan kasasi," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Rabu siang. Lawrence mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar dengan jelas mengakui bahwa Munas Jakarta sehingga pelaksanaan Munas Jakarta sah dan sesuai dengan aturan partai. Menurut Lawrence, majelis hakim dalam Mahkamah Partai justru memandang kubu Aburizal tidak mengakui penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga memilih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kubu Agung daftarkan kepengurusan ke Kemenkumham
JAKARTA. Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (4/3). Kubu Agung memohon pengesahan kepengurusan setelah dua dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar menerima hasil Musyawarah Nasional IX Golkar di Ancol, Jakarta. "Kami sampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan DPP dari Munas Ancol, di mana dua majelis hakim dalam Mahkamah Partai menyatakan Munas Ancol sah dan dua hakim tidak berpendapat karena pihak Aburizal Bakrie mengajukan kasasi," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian, di Gedung Kemenkumham, Rabu siang. Lawrence mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar dengan jelas mengakui bahwa Munas Jakarta sehingga pelaksanaan Munas Jakarta sah dan sesuai dengan aturan partai. Menurut Lawrence, majelis hakim dalam Mahkamah Partai justru memandang kubu Aburizal tidak mengakui penyelesaian melalui mekanisme internal, sehingga memilih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.