Kubu Agung Laksono diusir dari kantor Golkar



JAKARTA. Pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, diminta untuk meninggalkan Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Mereka dianggap tak memiliki legitimasi setelah keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi penundaan pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Agung Laksono.

"Kami meminta kubu Munas Ancol untuk mengosongkan (Kantor) DPP karena menempati itu sama dengan melanggar hukum," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Bambang akan meminta aparat kepolisian untuk membantu pengosongan Kantor DPP Golkar apabila pengurus Golkar hasil Munas Ancol menolak pergi dari tempat tersebut. Menurut Bambang, putusan sela PTUN jelas menyatakan menunda pelaksanaan kepengurusan Agung sehingga kepengurusan Golkar kembali pada hasil Munas Riau.


Bambang berpendapat bahwa Agung Laksono tetap berhak berkantor di DPP Golkar karena berdasarkan Munas Riau, Agung ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar. Namun, kata Bambang, nama-nama pengurus lain yang tidak masuk kepengurusan hasil Munas Riau harus segera meninggalkan markas partai beringin tersebut.

"Kita kembali ke pengurusan Munas Riau. Pihak yang tidak berkepentingan segera mengosongkan, kecuali pengurus hasil Munas Riau," ujarnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia