JAKARTA. Handika Honggowongso, anggota tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum, menyatakan fasilitas dan bantuan dukungan yang diberikan kliennya sehingga Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI bisa terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010, adalah bagian gratifikasi. Dengan kata lain, kata dia, SBY selaku Presiden telah menerima gratifikasi. "Artinya apa? Artinya, SBY selaku Presiden juga mendapat 'fasilitas atau gratifikasi' terkait Kongres Partai Demokrat itu," kata Handika usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014). Menurut Handika, Anas sudah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang 'gratifikasi' yang diterima SBY itu.
Kubu Anas: SBY pernah terima 'gratifikasi'
JAKARTA. Handika Honggowongso, anggota tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan lainnya, Anas Urbaningrum, menyatakan fasilitas dan bantuan dukungan yang diberikan kliennya sehingga Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI bisa terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010, adalah bagian gratifikasi. Dengan kata lain, kata dia, SBY selaku Presiden telah menerima gratifikasi. "Artinya apa? Artinya, SBY selaku Presiden juga mendapat 'fasilitas atau gratifikasi' terkait Kongres Partai Demokrat itu," kata Handika usai mendampingi pemeriksaan Anas di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2014). Menurut Handika, Anas sudah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang 'gratifikasi' yang diterima SBY itu.