JAKARTA. Kubu Angelina Sondakh menanggapi dingin banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 4,5 tahun penjara. Angie akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya. "Kita ikut proses saja," kata Penasehat Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, Minggu (13/1/2013). Menurut Nasrullah, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan keputusan itu. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut mempunyai kewenangan sebagai penuntut dan menempuh upaya banding.
Kubu Angie tanggapi dingin rencana banding KPK
JAKARTA. Kubu Angelina Sondakh menanggapi dingin banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 4,5 tahun penjara. Angie akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya. "Kita ikut proses saja," kata Penasehat Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, Minggu (13/1/2013). Menurut Nasrullah, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan keputusan itu. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut mempunyai kewenangan sebagai penuntut dan menempuh upaya banding.