KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Pelanggaran tersebut dianggap menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan sebaliknya, merugikan Anies-Muhaimin. Baca Juga: Indonesia's Losing Candidates Urge Court to Disqualify President-Elect
Hal ini disampaikan oleh anggota THN Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). “Perolehan suara hasil perhitungan suara untuk (paslon nomor urut) 02 di atas diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil,” kata Bambang. Menurut THN Anies-Muhaimin, sedikitnya terdapat lima indikator dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024. Pertama, pelibatan lembaga kepresidenan, dalam hal ini dukungan Presiden Joko Widodo untuk Prabowo-Gibran. Lalu, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu dan manipulasi aturan persyaratan pencalonan. Baca Juga: Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos Selanjutnya, pengerahan aparatur negara, serta penggunan anggaran negara untuk bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan buat menggerakkan mesin pemenangan Prabowo-Gibran. Atas temuan-temuan tersebut, kubu Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. “Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), namun sebaliknya, merugikan pemohon (Anies-Muhaimim),” ujar Bambang. Bambang meyakini bahwa MK bakal membatalkan hasil pemilu yang dalam prosesnya disertai penyalahgunaan kewenangan Presiden dan penyelenggara pemilihan. Mengutip pertimbangan hukum yang dituangkan MK dalam Putusan Nomor 55 Tahun 2019 dan Putusan Nomor 85 Tahun 2022, kata dia, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perselisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada). Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK Pada dasarnya, praktik beracara di MK dan Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dasar fundamental yang paradigmatik sama. MK, menurut Bambang, mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. MK juga berwenang menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM), serta menjamin dilakukannya safe guard of democracy (pengawal demokrasi), bukan sekadar sengketa hasil suara pemilu. “Mahkamah Konstitusi dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuasaan dan penyelenggara pemilu, serta pelanggaran kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres,” kata Bambang. Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Baca Juga: Pasca Pilpres 2024, Mulai Kasak-Kusuk Jatah Menteri Kabinet Prabowo Lalu, sidang dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.