KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Benny Tjokrosaputro mengapresiasi putusan majelis hakim terkait putusan pengalihan saham oleh Goldman Sachs International. Kuasa hukum Benny, Andi Syamsurizal Nurhadi dari kantor hukum Lucas & Partners mengatakan petimbangan majelis hakim sudah tepat. "Yang pasti kami menginginkan saham tersebut dikembalikan kepada kami," ungkapnya usai sidang, Selasa (21/11). Pihaknya mempersilakan kubu Goldman jika Ingin mengajukan upaya hukum banding. "Itu hak mereka, silakan saja," tambahnya.
Kubu Benny Tjokro apresiasi putusan majelis hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Benny Tjokrosaputro mengapresiasi putusan majelis hakim terkait putusan pengalihan saham oleh Goldman Sachs International. Kuasa hukum Benny, Andi Syamsurizal Nurhadi dari kantor hukum Lucas & Partners mengatakan petimbangan majelis hakim sudah tepat. "Yang pasti kami menginginkan saham tersebut dikembalikan kepada kami," ungkapnya usai sidang, Selasa (21/11). Pihaknya mempersilakan kubu Goldman jika Ingin mengajukan upaya hukum banding. "Itu hak mereka, silakan saja," tambahnya.