Kubu Benny Tjokro minta Goldman Sachs jalankan putusan pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, dari kantor hukum Lucas S.H & Partners meminta Goldman Sachs menjalani putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI yang kembali memenangkan Benny terkait sengketa saham PT Hanson International Tbk (MYRX).

"Saya sebenarnya belum tahu putusannya, tapi kalau memang klien kami kembali menang, ya tentu silakan dijalankan putusannya, karena memang sudah jelas di pengadilan tingkat satu sudah diputuskan bersalah," kata kuasa hukum Benny yang enggan disebut namanya.

Kuasa hukum Benny juga bilang, eksekusi putusan juga dapat menghindari perkara lainnya. Sebab ia menilai, ada unsur pidana dalam sengketa ini.


"Jalankan saja putusannya, karena sebenarnya ada unsur pidana dalam perkara ini. Walaupun memang kita buat laporan. Dan di Amerika sana juga bisa kena," sambungnya.

Mengingatkan, sengketa peralihan saham Hanson ini bermula ketika Benny sebagai Direktur Newrick Holdings Ltd, menjual 575 juta lembar saham Hanson kepada Platinum Partners Value Arbitrage pada Agustus 2014 dengan kesepakatan repurchasing agreement atawa Repo. Namun pada Februari 2015 hingga Desember 2015, saham-saham tersebut dijual Platinum kepada Goldman.

Menyadari hal ini, Benny kemudian mengajukan gugatan lantaran mengklaim 425 juta saham milik Goldman merupakan bagian dari 575 saham yang ia jual kepada Platinum.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2016. Nah pada 21 November 2017, Majelis Hakim memutuskan saham tersebut sah milik Benny.

Tak puas dengan putusan Goldman mengajukan banding. Pun Benny, lantaran putusan hanya menyatakan kepemilikan saham, namun menolak tuntutan soal ganti rugi. Pada 9 Juli 2018, Majelis Pengadilan Tinggi DKI memutuskan untuk memenangkan Benny. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2017 Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Darming Sanusi memutuskan, 9 Juli 2018 lalu, sebagai dikutip Kontan.co.id dari salinan putusan.

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Darming menyatakan bahwa peralihan saham tersebut tak bisa dilakukan oleh bukan pemilik saham.

"Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya," papar Hakim Darming.

Pun Hakim Darming juga menjelaskan mulanya saham-saham Benny tersebut yang dijual kepada Platinum yang dilakukan melalui Repo, sehingga punya sifat sebagai jaminan. Dan oleh karenanya tak boleh dilakukan balik nama atau penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto