Kubu Ical minta hakim ambil putusan soal Golkar



JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, meminta agar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara segera mengambil putusan terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Idrus berharap persoalan yang kini tengan dihadapi partai dapat segera berakhir.

"Kita minta agar majelis hakim mengambil putusan cepat," kata Idrus saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5).

Hari ini, PTUN akan melanjutkan sidang terkait sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang beringin tersebut. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari tiga pihak, yakni penggugat DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, tergugat Kementerian Hukum dan HAM, dan tergugat intervensi DPP Partai Golkar versi Munas Ancol.


Idrus mengatakan, dalam kesimpulan itu, kubu Aburizal Bakrie menyatakan bahwa putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mengakui kepengurusan kubu Ancol, tidak mendasar. Yasonna dianggap membuat penafsiran sendiri atas putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai tak memenangkan pihak mana pun.

"Di situ jelas bahwa anggota majelis Mahkamah Partai memiliki pendapat beda, sehingga tidak ada satu pandangan yang menilai keabsahan Munas IX Partai Golkar. Putusan itu juga diperkuat oleh pernyataan Muladi, yang berpendapat bahwa pertimbangan Andi Matalata dan Djasri Marin dalam putusan itu adalah pendapat pribadi," ujarnya.

Ia menambahkan, siapa pun nantinya pihak yang kalah dalam sidang PTUN dapat menghormati keputusan majelis hakim. Ia percaya bahwa hakim akan mengambil putusan secara independen, profesional dan seadil-adilnya atas konflik ini.

"Kita harus menghormati putusan yang ada agar Golkar menjadi satu kesatuan yang utuh. Kita jangan sampai diadu domba oleh skenario memecah belah partai dari pihak luar," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie