JAKARTA, Johson Panjaitan, kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal menolak permohonan praperadilan kliennya atas dikeluarkannya sprindik baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). " Pertama kita menghormati putusan praperadilan ini dengan keadaan bingung dan merasa bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi klien kami," tegasnya, Kamis (9/7). Selain itu, Johnson merasa Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Pasalnya, auditor BPK menjelaskan proses perhitungan kerugian negara sempat terhenti karena putusan praperadilan pertama. "Tapi hakim mengiyakan alat bukti sah karena sudah ada kerugian negara," tambahnya.
Kubu Ilham Arief Sirajuddin bingung putusan hakim
JAKARTA, Johson Panjaitan, kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal menolak permohonan praperadilan kliennya atas dikeluarkannya sprindik baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). " Pertama kita menghormati putusan praperadilan ini dengan keadaan bingung dan merasa bahwa putusan ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi klien kami," tegasnya, Kamis (9/7). Selain itu, Johnson merasa Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Pasalnya, auditor BPK menjelaskan proses perhitungan kerugian negara sempat terhenti karena putusan praperadilan pertama. "Tapi hakim mengiyakan alat bukti sah karena sudah ada kerugian negara," tambahnya.