Kubu Jokowi-JK: Pembukaan kotak suara dibenarkan



JAKARTA. Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla mengatakan pembukaan kotak suara yang diperintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat edarannya tidak menyalahi aturan.

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8) anggota tim hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat mengatakan pembukaan itu untuk keperluan alat bukti sesuai pasal 29 ayat 1 huruf b dan pasal 2 Peraturan MK.

"Pembukaan kotak suara dapat dibenarkan sepanjang tidak merusak kotak suara," ujar Henry sembari menambahkan itu sesuai dengan ketentuan pasal 239, 243, 244 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.


Yosodiningrat menambahkan pembukaan kotak suara baru bisa dilakukan usai KPU berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu, saksi masing-masing pasangan calon, kepolisian dan dibuat berita acaranya.

Sebelumnya, KPU memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara untuk melengkapi alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK. Langkah ini pun lantas mendapat reaksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyebutkan pembukaan kotak suara menyalahi aturan. Pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Konstitusi. Makanya, dalam berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kubu Prabowo-Hatta menuntut MK menolak bukti-bukti KPU. (Eri Komar Sinaga) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto