JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas putusan tersebut kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengaku senang. Namun demikian, putusan tersebut dianggap bukan sesuatu hal yang mengejutkan menurut kubu Jokowi. Menurut salah satu tim hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan, kemenangan tersebut sudah bisa diprediksi. "Alasan permohonannya terlalu mengada-ada dan hanya berdasarkan asumsi," kata Trimedya di gedung MK, Kamis (21/8). Sebagaimana terbukti dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, begitupun dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Menurutnya, apa yang dilihat majelis hakim yang menyatakan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya sesuatu hal yang tepat.
Kubu Jokowi: Putusan MK tidak mengejutkan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Atas putusan tersebut kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengaku senang. Namun demikian, putusan tersebut dianggap bukan sesuatu hal yang mengejutkan menurut kubu Jokowi. Menurut salah satu tim hukum Jokowi, Trimedya Panjaitan, kemenangan tersebut sudah bisa diprediksi. "Alasan permohonannya terlalu mengada-ada dan hanya berdasarkan asumsi," kata Trimedya di gedung MK, Kamis (21/8). Sebagaimana terbukti dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, begitupun dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Menurutnya, apa yang dilihat majelis hakim yang menyatakan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya sesuatu hal yang tepat.