JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Sidang kali menghadirkan keterangan saksi mantan Anggota DPR Agus Condro, Hamka Yandhu serta Penyelidik KPK, Arif Budiharjo. Penasehat Hukum Miranda Goeltom, Andi Simangunsong mengaku keberatan jika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Agus Condro. Sebab, Agus merupakan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Karena Agus Condro terlibat dan dijadikan tersangka dalam kasus cek pelawat. Kami secara tegas menolak ini," kata Andi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8).
Kubu Miranda sempat menolak kesaksian Agus Condro
JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar persidangan perkara kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Sidang kali menghadirkan keterangan saksi mantan Anggota DPR Agus Condro, Hamka Yandhu serta Penyelidik KPK, Arif Budiharjo. Penasehat Hukum Miranda Goeltom, Andi Simangunsong mengaku keberatan jika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Agus Condro. Sebab, Agus merupakan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Karena Agus Condro terlibat dan dijadikan tersangka dalam kasus cek pelawat. Kami secara tegas menolak ini," kata Andi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8).