Kubu Prabowo larang Bawaslu ikut buka kotak suara



JAKARTA. Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Suprianto, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ikut menyaksikan pembukaan kotak suara.

Dalam surat edaran Komisi Pemilihan Umum ke KPU Daerah, terang Didi, Bawaslu menjadi saksi dibukanya kotak suara tersebut.

"Kami minta Bawaslu tidak ikut terlibat. Sebab, dalam surat itu, Bawaslu dan polisi ikut tanpa melibatkan saksi pasangan calon,  seharusnya pasangan saksi dilibatkan. KPU tidak punya lagi waktu melakukan itu," ujar Didi, Jumat (31/7/2014).


Didi juga meminta Bawaslu mengusut dan bertindak karena adanya surat edaran pembukaan kotak suara. Lanjut Didi, seharusnya KPU dalam melakukan tindakan yang tidak lazim harus meminta rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu harus mempermasalah KPU apakah ini pelanggaran etik atau pidana. KPU dalam bertindak melakukan sesuatu yang tidak lazim seharusnya berdasarkan rekomendasi bawaslu. Ini hal-hal yang terjadi penyimpangan," ujar Didi.

Didi mengatakan pembongkaran kotak suara dapat dikategorikan perbuatan pidana dan dapat ditindak oleh kepolisian. Alhasil, lanjut Didi, pihaknya akan melaporkan tindakan pidana tersebut.

"Kami akan melaporkan pidana ini karena merupakan bukti pemilu yang menjadi sengketa di MK. Kami juga akan melaporkan ke DKPP karena ada pelanggaran etik oleh KPU. Jangan sampai memilih presiden dengan cara cara yang tidak jujur dan adil," ujar Didi. ( Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa