JAKARTA. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut hakim MK, yang diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan yang diajukan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, hakim telah keliru dalam memutuskan permohonannya. "Kita sangat kecewa dan tidak legowo, tapi inilah hasilnya," ujarnya, Kamis (21/8). Seharusnya, pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inkonstitusional. Beberapa hal yang dianggapnya inkonstitusional adalah soal pembukaan kotak suara oleh KPU. Padahal, hal itu jelas melanggar aturan.
Kubu Prabowo; MK telah keliru menolak gugatan
JAKARTA. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut hakim MK, yang diketuai Hamdan Zoelva menolak permohonan yang diajukan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres). Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, hakim telah keliru dalam memutuskan permohonannya. "Kita sangat kecewa dan tidak legowo, tapi inilah hasilnya," ujarnya, Kamis (21/8). Seharusnya, pemilihan umum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inkonstitusional. Beberapa hal yang dianggapnya inkonstitusional adalah soal pembukaan kotak suara oleh KPU. Padahal, hal itu jelas melanggar aturan.