KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS (25). HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Menurut Dahnil, ancaman yang dilontarkan HS hanya bersifat emosional dan tidak memiliki niat jahat. "Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5).
Kubu Prabowo-Sandi pastikan beri pendampingan hukum pria yang ancam Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS (25). HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo. Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Menurut Dahnil, ancaman yang dilontarkan HS hanya bersifat emosional dan tidak memiliki niat jahat. "Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5).