Kubu SDA: Romahurmuziy tak layak jadi anggota DPR



JAKARTA. Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berbuntut panjang. Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) memecat tiga  Wakil Ketua Umum PPP yakni Emron Pangkapi, Lukman Hakim Saifuddin, dan Suharso Monoarfa serta Sekjen Romahurmuziy dari keanggotan partai.

Sekjen PPP versi SDA, Syaifullah Tamliha mengatakan Romahurmuziy sudah tidak layak lagi dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Yang dipecat Romi, Emron dan Suharso dari kepartaian. Yang terpilih sebagai anggota DPR Romi. Lukman diberhentikan dari pengurus DPP PPP," kata Tamliha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/11/2014) malam.


Tamliha mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke KPU terkait pemecatan Romi. PPP juga akan melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak melantik Romi sebagai anggota DPR.

Tamliha mengatakan pihaknya taat konstitusi bahwa ketua umum PPP dapat diganti melalui muktamar. Hal itu juga berlaku pada partai politik lain.

"Yang bisa memberhentikan dia (SDA) muktamar bukan pengurus harian, mereka salah menafsirkan AD/ART pasal 10 tentang pemberhentian anggota. Anggota itu bukan ketum. Ketum diberhentikan oleh muktamar," ujarnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie