Kubu Setnov apresiasi putusan Hakim Tunggal Cepi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kubu Setya Novanto menanggapi irit kemenangannya dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali perihal kemungkinan KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

"Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kami juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti," ujar kuasa hukum Setya Novanto  Agus Trianto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Meski demikian, Agus menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Cepi menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.


"Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi.

Sebelumnya, para aktivis anti korupsi sempat menaruh curiga terhadap proses peradilan ini dan menemukan sejumlah kejanggalan.

"Namun demikian, publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar. Hal ini bukan tanpa dasar, karena berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh ICW, paling tidak ada 6 (enam) kejanggalan dari seluruh proses persidangan yang berlangsung selama satu pekan ini," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto