KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kubu Setya Novanto menanggapi irit kemenangannya dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali perihal kemungkinan KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya. "Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kami juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti," ujar kuasa hukum Setya Novanto Agus Trianto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Meski demikian, Agus menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Cepi menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.
Kubu Setnov apresiasi putusan Hakim Tunggal Cepi
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kubu Setya Novanto menanggapi irit kemenangannya dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali perihal kemungkinan KPK kembali menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya. "Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kami juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti," ujar kuasa hukum Setya Novanto Agus Trianto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Meski demikian, Agus menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Cepi menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.