Kubu Yohanes Minta Kejaksaan Periksa Hartono Tanoe



JAKARTA. Perkara Sisminbakum sepertinya bakal terus bergulir meski pelakunya beberapa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, beberapa terdakwa yang divonis menilai banyak kejanggalan karena kejaksaan tidak menahan aktor utama korupsi tersebut.


Eggi Sudjana, kuasa hukum terpidana Yohanes Woworuntu dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan penanganan pelaporan atas pelaporan yang dilakukan dirinya melalui Komisi Kejaksaan terhadap beberapa jaksa dalam perkara Sisminbakum yang dinilai main mata dalam menangani perkara tersebut karena tidak menetapkan Hartono Tanusudibyo dan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara Sisminbakum.

"Kenapa penanganan jaksa bermasalah sangat lambat, Kejaksaan harus berani periksa Hartono," ujar Eggi kala dihubungi, Senin (11/1). Masih menurut Eggy, seharusnya Hartono dituntut bersalah atas kasus ini. "Dia (Yohanes) merasa dikorbankan oleh Hartono Tanoe, kakak Hari Tanoe," katanya.

Sisminbakum ini, lanjut Eggi, dapat terlihat mafia hukum secara konkret. Soalnya, dalam delapan tahun Sisminbakum berjalan, dapat dikeruk uang lebih dari Rp 400 miliar. "Ia bilang, kliennya tidak menikmati sepeser pun, hanya mendapat dari gaji bulanan. Karena itu, saya ingin melihat keadilan dari Kejagung," ujarnya. Para jaksa yang menangani perkara yang dilaporkan Eggi ke Komisi Kejaksaan: jaksa penyidik yang terdiri dari Polin O Sitanggang, Reda Manthovani, Zuhandi, Hilman Azazi, Yunita Arifin. Adapun Jaksa penuntut umum yang diadukan adalah Mursito, Adhi Prabowo, Zuhandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi