Kudus. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), sedang menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal penarikan retribusi terhadap pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di daerah ini. Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Lutful Hakim, rancangan perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sedang dalam proses penyelesaian. Untuk menuntaskan perda tersebut masih harus dilengkapi dengan naskah akademik. Karena APBD 2016 belum dianggarkan, nantinya anggaran pembuatan naskah akademik akan diusulkan pada APBD perubahan. Jika naskah akademik selesai disusun, dia memastikan, perda tersebut bisa tuntas tahun ini.
Kudus akan tarik pungutan dari pekerja asing
Kudus. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), sedang menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal penarikan retribusi terhadap pekerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di daerah ini. Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Lutful Hakim, rancangan perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sedang dalam proses penyelesaian. Untuk menuntaskan perda tersebut masih harus dilengkapi dengan naskah akademik. Karena APBD 2016 belum dianggarkan, nantinya anggaran pembuatan naskah akademik akan diusulkan pada APBD perubahan. Jika naskah akademik selesai disusun, dia memastikan, perda tersebut bisa tuntas tahun ini.