JAKARTA. Bupati Kudus Kudus H. Musthofa menyambut baik rencana kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya hanya 2 % menjadi 20 % dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. “Kenaikan 20 % dari 2 % merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah, ujar Bupati Kudus, H. Musthofa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Sabtu (17/9). Menurutnya, penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Kudus dukung naik dana bagi hasil cukai tembakau
JAKARTA. Bupati Kudus Kudus H. Musthofa menyambut baik rencana kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya hanya 2 % menjadi 20 % dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. “Kenaikan 20 % dari 2 % merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah, ujar Bupati Kudus, H. Musthofa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Sabtu (17/9). Menurutnya, penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.