KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dunia usaha tengah pasang mata menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan fokus mengawal implementasi aturan ini, terutama terkait poin-poin krusial yang menyentuh ranah korporasi. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada pengenalan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan deferred prosecution agreement (penundaan penuntutan) dalam beleid anyar tersebut. Sebagai informasi, KUHAP baru ini telah diteken Presiden pada Desember 2025 sebagai landasan hukum tata cara penegakan hukum pidana ke depan. Shinta mencermati, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas penegakan hukum.
KUHAP Baru Berlaku, Apindo Fokus ke Kepastian Investasi dan Restorative Justice
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dunia usaha tengah pasang mata menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan fokus mengawal implementasi aturan ini, terutama terkait poin-poin krusial yang menyentuh ranah korporasi. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada pengenalan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan deferred prosecution agreement (penundaan penuntutan) dalam beleid anyar tersebut. Sebagai informasi, KUHAP baru ini telah diteken Presiden pada Desember 2025 sebagai landasan hukum tata cara penegakan hukum pidana ke depan. Shinta mencermati, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas penegakan hukum.