KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini. Salah satu ketentuan yang menuai sorotan publik adalah aturan pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut KUHP baru memuat ancaman hukum pidana bagi peserta unjuk rasa yang tidak mengikuti prosedur pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP. “Di KUHP yang baru, tepatnya Pasal 256, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
KUHP Baru Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana Enam Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini. Salah satu ketentuan yang menuai sorotan publik adalah aturan pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyebut KUHP baru memuat ancaman hukum pidana bagi peserta unjuk rasa yang tidak mengikuti prosedur pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP. “Di KUHP yang baru, tepatnya Pasal 256, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
TAG: