KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penandatanganan Participating Interest (PI) 10% Blok ONWJ yang dikelola PHE ONWJ kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) pada Selasa, 19 Desember 2017 membuat Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) ikut panas. Pasalnya sampai saat ini Pemprov Kaltim belum juga menandatangani 10% PI Blok Mahakam. Walaupun memang, sampai detik ini Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum puas atas pembagian porsi saham antara Pemprov dan Kabupaten. Ketua Satuan Tugas Pengelolaan Blok Mahakam Pemerintah Provinsi Kalimantah Timur Ichwansyah mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen Menteri ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 66,65% saham dan 33,35% saham untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dari Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam. Namun demikian, Kabupaten Kukar sampai detik ini masih meminta kebijakan tambahan saham Blok Mahakam dari pemerintah pusat. "Mereka (Kukar) mau minta tambahan, saya tidak tahu apakah 5% atau lebih lagi. Intinya mereka minta kebijakan lain. Kalau dari kami (Pemprov) sudah sesuai Permen pembagian saham itu," kata dia kepada KONTAN, Rabu (20/12). Seperti diketahui, Total EP juga sejauh ini masih menunggu tambahan saham dari 30% menjadi 39% di Blok Mahakam.
Kukar ngotot minta tambahan saham di Blok Mahakam
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penandatanganan Participating Interest (PI) 10% Blok ONWJ yang dikelola PHE ONWJ kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) pada Selasa, 19 Desember 2017 membuat Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) ikut panas. Pasalnya sampai saat ini Pemprov Kaltim belum juga menandatangani 10% PI Blok Mahakam. Walaupun memang, sampai detik ini Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum puas atas pembagian porsi saham antara Pemprov dan Kabupaten. Ketua Satuan Tugas Pengelolaan Blok Mahakam Pemerintah Provinsi Kalimantah Timur Ichwansyah mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen Menteri ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 66,65% saham dan 33,35% saham untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dari Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam. Namun demikian, Kabupaten Kukar sampai detik ini masih meminta kebijakan tambahan saham Blok Mahakam dari pemerintah pusat. "Mereka (Kukar) mau minta tambahan, saya tidak tahu apakah 5% atau lebih lagi. Intinya mereka minta kebijakan lain. Kalau dari kami (Pemprov) sudah sesuai Permen pembagian saham itu," kata dia kepada KONTAN, Rabu (20/12). Seperti diketahui, Total EP juga sejauh ini masih menunggu tambahan saham dari 30% menjadi 39% di Blok Mahakam.