KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) prihatin dengan banyaknya produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Indonesia yang tidak punya hak atas hasil karyanya sendiri. Hasil produksinya justru berlabel milik pemodal, bahkan negara pemodal. Karena itu, pelaku UKM diminta membentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif. "Saya sarankan agar para pelaku KUKM Indonesia untuk membentuk Asosiasi KUKM Pengguna Merek Kolektif," kata Sekretaris Kemenkop Agus Muharram dalam keterangan tertulis yang KONTAN terima, Rabu (30/08). Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menghargai karyanya sendiri, karena ia menyadari mengurus Hak Merek atas suatu produk itu waktunya tidak sebentar. Tidak hanya itu, dengan membentuk Asosiasi KUMKM Pengguna Merek Kolektif hasil karya KUMKM tidak hilang alias, diakui dengan merek lain.
KUKM didorong bentuk asosiasi merek kolektif
KONTAN.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) prihatin dengan banyaknya produk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Indonesia yang tidak punya hak atas hasil karyanya sendiri. Hasil produksinya justru berlabel milik pemodal, bahkan negara pemodal. Karena itu, pelaku UKM diminta membentuk Asosiasi Pengguna Merek Kolektif. "Saya sarankan agar para pelaku KUKM Indonesia untuk membentuk Asosiasi KUKM Pengguna Merek Kolektif," kata Sekretaris Kemenkop Agus Muharram dalam keterangan tertulis yang KONTAN terima, Rabu (30/08). Agus mengingatkan para pelaku usaha agar menghargai karyanya sendiri, karena ia menyadari mengurus Hak Merek atas suatu produk itu waktunya tidak sebentar. Tidak hanya itu, dengan membentuk Asosiasi KUMKM Pengguna Merek Kolektif hasil karya KUMKM tidak hilang alias, diakui dengan merek lain.