KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak atau tarif baru pada tahun 2026 untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Ia menyebut, fokus kebijakan saat ini adalah melanjutkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan meningkatkan reformasi internal di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya. "Kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. UU HPP yang saat ini sudah ada maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi tidak ada (pajak baru)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8).
Kumpulkan Penerimaan pada 2026, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak atau tarif baru pada tahun 2026 untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Ia menyebut, fokus kebijakan saat ini adalah melanjutkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan meningkatkan reformasi internal di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya. "Kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. UU HPP yang saat ini sudah ada maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi tidak ada (pajak baru)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/8).
TAG: